Senin, 07 Oktober 2013

Larangan Membangun Dan Mendirikan Bangunan Di Atas Kuburan

Hukum Membangun Kuburan, Kuburan Islam
Seringkali kita melihat di area pekuburan atau pemakaman umum, begitu banyak kuburan yang dibangun dengan semen, bata, kapur, dan lain sebagainya, bahkan tidak jarang didirikan bak rumah dengan plesteran dan fondasi ditambah pagar agar terkesan mewah dan megah. Padahal, Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah memberikan dasar kebolehan untuk melakukan hal tersebut.

Sebagaimana terangkum dalam berbagai nash-nash yang haq, kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen (cor) ataupun yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisinya. Karena ada hadist yang shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang melarang membangun kuburan dan menulisinya.

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu’anhu, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun

At Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan:

وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ

dan (juga dilarang) ditulisi.

Selain itu, menulis kuburan juga beresiko menimbulkan dampak atau konsekuensi berupa sikap ghuluw dan sikap-sikap lain yang dilarang syar’iat sehingga wajib untuk mencegahnya.

Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhum.

Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), tidak boleh pula menaunginya, ataupun membuat kubah di atasnya. Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).(Muttafaqun ‘alaihi)

Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al Bajali radhiallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika lima hari sebelum hari beliau meninggal, beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu.

Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangatlah banyak. Selain itu, membangun kuburan disuatu pemakaman umum hanya akan mempersempit lahan padahal sejatinya pemakaman umum itu disediakan untuk memakamkan mayit, dan bukan untuk dibangun yang akhirnya membuat sempit serta tidak memaksimalkan kapasitas lahan yang telah dipercayakan dan ditujukan untuk pemakaman. Imam Taqiyudin dari kalangan hanbali juga mengatakan bahwa yang mendirikan bangunan di makam yang berada di pemakaman umum itu adalah Ghosib (tukang rampas) hak orang lain.

Imam Syafi’i mengatakan sebagaimana dikutip oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’:

ورأيت من الولاة من يهدم ما بني فيها قال ولم ار الفقهاء يعيبون عليه ذلك ولان في ذلك تضييقا علي الناس

Dan aku melihat para imam (pemimpin) menghancurkan bangunan-bangunan di pemakaman umum, dan aku tidak melihat para ahli fiqih mencela perbuatan imam itu. Itu karena bangunan tersebut membuat sempit bagi yang lain.

Seandainya larangan membangun kuburan bisa dilaksanakan di Indonesia, pemerintah Dinas pemakaman tidak akan di repotkan dengan terbatasnya lahan makam. Realitasnya lahan makam sekarang terutama di kota-kota besar bagai hutan batu nisan dan semen (cor). Sungguh petunjuk nabi adalah berkah apabila dilaksanakan dan musibah apabila dilanggar, mari kita sama-sama mendakwahkan dan mewujudkan perihal sunnah Nabi ini sehingga kota-kota besar di Indonesia dapat terbebas dari krisis lahan makam suatu saat nanti.

Kesimpulan: Membangun kuburan utamanya di pemakaman umum hukumnya adalah haram. Hal tersebut dilarang oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam karena dalam perbuatan ini ada unsur pengagungan terhadap ahlul qubur (si mayit). Perbuatan ini juga merupakan wasilah dan perantara yang membawa kepada penyembahan kuburan, sehingga nantinya kuburan tersebut menjadi sesembahan selain Allah.

Realita ini sudah banyak terjadi pada bangunan-bangunan kuburan yang sudah ada, dan akhirnya orang-orang berbuat syirik terhadap si mayit penghuni kubur tersebut. Mereka jadi berdoa kepada si mayit selain juga berdoa kepada Allah. Berdoa kepada mayit penghuni kuburan dan ber-istighatsah kepadanya untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan adalah bentuk syirik akbar dan pelakunya terancam keluar dari Islam.

Mari berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufiq kepada umat muslimin agar senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan tegar di atasnya, senantiasa diperingatkan dari segala ajaran yang menyelisihinya, dan dijauhi kedurhakaan terhadap firman Allah Subhana Wa Ta'ala serta nash-nash shahih sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui lagi Maha Dekat. Aamiin Ya Rabbal'alamin.

Hukum Membangun Kuburan, Kuburan Islam

5 komentar:

  1. wah info bagus sob, menambah wawasan saya tentang ilmu agama

    BalasHapus
  2. wah sangat membantu sob, jadi tambah ilmu

    ijin follow sob, ditunggu follbacknya

    BalasHapus
  3. Wah terimakasih infonya sangat bermanfaat dan harus ditiru peraturan diatas

    BalasHapus

Assalamu'alaikum Sahabat Blogger! Sebelum berkomentar bacalah ketentuan berikut ini:
✓ Berikanlah komentar yang sopan dan relevan
✓ Berikanlah komentar yang sesuai dan berkorelasi dengan materi artikel
✓ Dilarang memasukkan komentar dengan link aktif
✓ Dilarang memasukkan komentar Follow/Follback bukan pada tempatnya. Jika ingin saling Follow/Follback masuk KESINI
Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan!